Penerimaan Pajak Tembus Rp 162 Triliun pada Januari 2023

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2023 sebesar Rp 162,23 triliun. Angka tersebut tumbuh 48,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja positif ini dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang meningkat, dan dampak implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kalau 2023 masih tumbuh 48,6 persen ini karena tahun Januari lalu sudah tumbuh tinggi, ini sesuatu sangat positif," kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita Edisi Januari, Rabu, 22 Februari 2023.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Meski demikian, pertumbuhan pajak itu tercatat melambat dari tahun sebelumnya yang sebesar 59,49 persen. Hal itu karena tahun 2022 pertumbuhan masih dipengaruhi oleh basis rendah pada penerimaan 2021.

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak Januari 2023 ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas yang naik 28,03 persen atau Rp 78,29 triliun. Kemudian PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) naik 93,86 persen atau Rp 74,64 triliun.

Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya naik 118,72 persen atau Rp 1,29 triliun. Dari keseluruhan tercatat PPh Migas yang mengalami penurunan 10,09 persen atau mencapai Rp 8,03 triliun.

"Kita liat pemulihan ekonomi masih tergambar dan tertangkap, penerimaan pajak masih alami kenaikan sangat tinggi," jelasnya.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk jenis pajak yang dominan positif diantaranya PPh 21 tumbuh 22,31 persen, PPh 22 impor 10,18 persen, PPh badan tumbuh 44,06 persen, PPh 23 tumbuh 57,31 persen, PPh Final tumbuh 12,38 persen, PPN DN tumbuh 144,67 persen, dan PPN impor tumbuh 18,45 persen.

Namun, untuk PPh orang pribadi tercatat mengalami kontraksi 10,21 persen. Hal itu disebabkan oleh pembayaran ketetapan pajak tidak berulang pada tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya