BSI Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung
- Istimewa
VIVA Bisnis – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) TBK berkomitmen untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dan menuntaskan kasus hukum yang merugikan negara.
Hal tersebut ditegaskan Corporate Secretary BSI, Gunawan A Hartoyo dalam menanggapi rencana KPK untuk memanggil Direktur Kepatuhan Bank Syariah terkait dengan penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami mendengar rencana tersebut dari media dan kami siap mendukung dan membantu KPK dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang saat ini tengah ditangani," kata Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Gunawan menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada prinsip good corporate governance dan memastikan seluruh aktifitas perbankan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, Gunawan juga mengungkap pihaknya telah berkolaborasi dengan KPK guna memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Semoga yang kami lakukan dan kolaborasikan dapat membantu KPK dalam mencegah terjadinya aktifitas yang dapat merugikan negara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau staf mewakilinya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin, 20 Februari 2023.
Selain itu, KPK turut memanggil Customer Service “Harga Kurs”/PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta atau staf yang yang mewakilinya.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS (Gazalba Saleh, Hakim Agung) dkk," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Teranyar, KPK menjerat Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sebanyak 8 tersangka di antaranya telah menjalani persidangan, delapan tersangka tersebut yakni Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.