Serap APBN Rp 9,4 Triliun, 47 Tower Hunian ASN di IKN Ditargetkan Rampung 2024

Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara.
Sumber :
  • Antara

VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 47 tower hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan rampung pada tahun 2024 mendatang.

Respons Basuki Hadimuljono soal Aguan Investasi di IKN Buat Selamatkan Jokowi

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pembangunannya dimulai pada semester I-2023 ini.

"Semester I-2023 ini lah sudah bisa kita mulai, (optimis 2024 sudah jadi) yang 47 tower (hunian ASN) itu," kata Basuki, dikutip Selasa, 21 Februari 2023.

IKN Airport to Begin Commercial Operations by Early 2025

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Photo :
  • Dok. PUPR

Dia menambahkan, semua tower hunian bagi ASN itu dibangun melalui pendanaan APBN, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9,4 triliun. "Yang 47 tower itu melalui APBN dengan alokasi Rp 9,4 triliun," ujarnya. 

Landasan Pacu Bandara IKN Rampung Awal 2025, Status Jadi Komersil

Mengenai skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan hunian bagi ASN, sebagai salah satu opsi pendanaan, Basuki mengatakan bahwa hal itu masih belum disetujui oleh Presiden Jokowi.

"KPBU belum disetujui oleh kabinet, karena APBN juga. Dia mintanya availability payment," ujarnya.

Diketahui, 47 tower bagi ASN itu nantinya juga akan diperuntukkan bagi TNI-Polri. Rencananya, tower-tower itu terdiri dari 31 tower untuk ASN di west residence, 9 tower untuk Paspampres, 4 tower untuk Polri, dan 3 tower BIN.

Selain itu, Menteri PUPR sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa hunian untuk ASN di IKN tidak hanya berbentuk apartemen, tapi akan ada juga yang berbentuk rumah tapak.

"Sudah diputuskan bahwa 47 tower yang akan segera dibangun itu adalah untuk ASN 11.000, TNI-Polri sekitar 5.000," kata Basuki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya