Suahasil Ungkap UU P2SK Bakal Perkuat Fungsi BI dan OJK hingga Perlindungan Konsumen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang (UU). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam UU P2SK ini terdapat lima pilar di sektor jasa keuangan yang diperkuat. 

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Suahasil mengatakan, pilar pertama yang diperkuat yaitu kelembagaan otoritas. Dalam hal ini fungsi kelembagaan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkuat.

"Jadi dalam UU P2SK akan dilihat BI diperkuat, OJK diperkuat. OJK diperkuat itu bukan hanya ditambahin mandat tapi juga ditambahin fungsi," kata Suahasil dalam telekonferensi, Senin, 11 Februari 2023.

BI Reports Limited Residential Property Price Growth in Q3 2024

Logo Bank Indonesia.

Photo :
  • VivaNews/ Nur Farida

Pilar kedua, lanjut Suahasil, memperkuat tata kelola industri yang mana itu dilakukan untuk menumbuhkan tingkat kepercayaan konsumen, kepercayaan investor, dan kepercayaan pengguna terhadap industri jasa keuangan. 

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

"Jadi akan dilihat banyak sekali item-item di sana, intinya adalah tata kelola diperkuat. Bukan hanya apa yang sudah ada di dalam sektor keuangan tapi juga yang belum, maka yang belum ini jadi lebih kunci lagi," ujarnya. 

Suahasil dalam hal ini menyoroti soal koperasi simpan pinjam. Sebab pada koperasi simpan pinjam saat ini sudah banyak memberikan pinjaman kepada non anggota. 

"Koperasi esensinya adalah dari anggota oleh anggota untuk anggota kalau seperti itu tidak masalah. Tapi kalau sudah mulai melakukan pelayanan kepada non anggota ini kemudian sifatnya menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, jadi ini harus di awasi," jelasnya. 

Ketiga, P2SK dimaksudkan untuk menciptakan upaya guna mendorong akumulasi dana jangka panjang. Sebab, jelasnya, dana jangka panjang masih menjadi pekerjaan rumah untuk membangun infrastruktur. 

"Kita Indonesia punya PR besar di sini, menciptakan akumulasi dana keuangan dan sifatnya jangka panjang. Kita membangun infrastruktur secara masif sekarang sudah mulai, tapi masih banyak sekali infrastruktur yang harus kita bangun dengan jangka panjang," ujarnya. 

Keempat yaitu, perlindungan konsumen terhadap produk keuangan. Menurutnya dalam P2SK ini peningkatan terhadap pengaturan pengawasan keuangan diperketat.

"Pengawasan terintegerasi itu tidak hanya sekedar jadi statemen, bukan hanya satu bagian tapi menjadi perilaku. Tidak hanya OJK bagaimana conduct ke pasar uang sistem pembayaran, moneter dan Kemenkeu," ujarnya. 

Sedangkan pilar kelima yaitu, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan. "Karena itu salah satunya penguatan di OJK edukasi itu menjadi betul-betul lebih kuat. Bukan hanya sekedar aktivitas edukasi, tapi melakukan pengawasan conduct," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya