Blokir Anggaran K/L Rp 50,23 Triliun, Sri Mulyani: Itu Strategi Antisipatif
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, telah memblokir anggaran belanja Kementerian Lembaga (K/L) Rp 50,23 triliun pada tahun 2023 melalui kebijakan Automatic Adjustment (AA). Hal itu dilakukan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu merupakan makanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," kata Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip Senin, 20 Februari 2023.
Ani, begitu sapaan akrabnya menuturkan, AA ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan tersebut, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.
Adapun dalam pelaksanaannya kata dia, K/L mengusulkan sendiri kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran AA masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
"Secara total, nilai Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000 yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022)," ujarnya.Â
Kegiatan yang Diprioritaskan Diblokir Adalah Belanja Honor, Perjalanan Dinas hingga Paket Meeting
Ani menuturkan, kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan AA seperti belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang. Dalam hal ini didefinisikan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.Â
Kemudian belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.Â
"Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen," jelasnya.Â
Menurutnya itu dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas, serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
"Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L," tegasnya.Â
Sementara itu, terkait dengan belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi. Dia mencontohkan, AA tidak akan mengurangi alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan.
Sebab kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan.
Selanjutnya, apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.
"Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain  yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L," tandas Ani.