Tolak Revisi PP 109/2012 soal Tembakau, Anggota Komisi VII Waspadai Pengaruh Asing

Abdul Kadir Karding
Sumber :

VIVA Bisnis – DPR terus menyoroti menyoroti secara tajam rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, menolak tegas rencana perubahan peraturan itu, karena revisi tersebut dipastikan akan menekan dan merugikan masyarakat. Dia mengatakan, rencana revisi PP 109/2012 itu bukan didasari pada alasan kesehatan, sebagaimana kerap disampaikan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan maupun pihak-pihak yang mendukung.

Menurutnya, dorongan revisi ini lebih dikarenakan adanya intervensi internasional, yang kemudian menimbulkan tekanan-tekanan tertentu pada industri tembakau di Indonesia.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Photo :
  • Bea Cukai

"Itu kami duga sangat kuat, bahwa alasan kesehatan itu hanyalah proxy saja. Tapi yang lebih menonjol dari regulasi-regulasi yang muncul di negara ini, termasuk revisi PP 109 ini maupun ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) itu adalah tekanan internasional," kata Karding dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Wacana revisi PP 109/ 2012 kembali menjadi perhatian setelah dikeluarkannya Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Jika revisi ini diterapkan, maka berbagai aturan yang diberlakukan kepada industri rokok, yang sebelumnya sudah sangat ketat, akan lebih diperketat lagi.

Beberapa perubahan akan meliputi di antaranya pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, yang ditargetkan menjadi 90 persen dari luas kemasan. Kemudian ada juga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di berbagai jenis media, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Karding menilai, PP 109/2012 yang berlaku saat ini pun sudah sangat menekan dan represif bagi industri rokok selama ini baik dari hulu ke hilir. Selama ini, perokok sering dianggap sebagai masyarakat marginal, karena larangan merokok di beberapa tempat diberlakukan secara eksesif.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Karenanya, jika mau direvisi dengan yang lebih ketat, akan timbul dampak yang sangat besar tidak hanya terkait pendapatan negara, namun juga kepada aspek ekonomi dan sosial.

“Pemerintah sebaiknya tidak gegabah dan jangan mudah tunduk pada dorongan asing, karena hal ini akan mengganggu ekosistem pertembakauan Indonesia. Banyak sekali orang yang hidupnya bergantung pada rokok, mulai dari buruh linting, pedagang, pemilik industri, dan lainnya, yang akan terancam kelangsungan hidupnya dengan adanya revisi ini," ujarnya.

Senada, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero Surabaya), Sulami Bahar, juga menolak dasar dan tujuan pemerintah  melakukan revisi PP 109/2012 adalah karena ingin menurunkan prevalensi perokok anak yang dianggap masih tinggi.

Menurut Sulami, pemerintah selama ini rancu. Data yang selalu dimunculkan terkait prevalensi perokok anak adalah data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) 2018, yang menyebut di angka 9,1 persen. Padahal, lanjut Sulami, ada data yang lebih update dari BPS, yang menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, yaitu 3,87 persen pada 2019, menjadi 3,44 persen pada 2022.

”BPS ini kan  instrumen yang dimiliki pemerintah juga, tapi kenapa tidak pernah dipakai? Kemudian, kalau datanya justru ada penurunan signifikan, terus apa urgensi revisi (PP 109/2012)?" ujarnya.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024