Perdagangan RI Surplus 33 Bulan Berturut-turut, BI Tegaskan Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, neraca perdagangan RI pada Januari 2023 surplus US$3,87 miliar atau surplus selama 33 bulan berturut-turut.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dari surplusnya neraca perdagangan itu berkontribusi positif dalam menjaga ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.

"Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas kebijakan guna semakin meningkatkan ketahanan eksternal dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Erwin di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Erwin menjelaskan, surplus neraca perdagangan itu bersumber dari berlanjutnya surplus neraca perdagangan nonmigas, dan sedikit menurunnya defisit neraca perdagangan migas. Pada Januari 2023, surplus neraca perdagangan nonmigas tercatat US$5,29 miliar dolar AS.

Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Perkembangan tersebut didukung oleh tetap kuatnya kinerja ekspor nonmigas, yang tercatat sebesar US$$20,83 miliar,” jelasnya.

Adapun kinerja ekspor nonmigas tersebut terutama bersumber dari ekspor komoditas berbasis sumber daya alam. Termasuk karet dan batu bara yang masih tetap kuat seiring dengan harga komoditas global yang masih tinggi.

Logo Bank Indonesia.

Photo :
  • VivaNews/ Nur Farida
BI Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi AI

Selain itu, ekspor produk manufaktur, seperti mesin dan perlengkapan elektrik maupun logam mulia dan perhiasan atau permata tercatat meningkat. Berdasarkan negara tujuan, ekspor nonmigas ke Tiongkok, Amerika Serikat, dan Jepang tetap tinggi dan menjadi kontributor utama terhadap total ekspor Indonesia.

Sementara itu, defisit neraca perdagangan migas tercatat sedikit menurun dari US$1,73 miliar pada Desember 2022, menjadi US$1,42 miliar pada Januari 2023.

Sebanyak Ini Mobil Baru yang Dibuat di RI, Sebagian Ekspor ke Luar Negeri
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto. Hal in

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024