Rencana Revisi Aturan Tembakau, Pengusaha Khawatir Situasi Mencekam

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

VIVA Bisnis – Pengusaha rokok menilai rencana Pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, akan membebani Industri Hasil Tembakau (IHT).

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, mengungkapkan dari rencana pemerintah yang akan merevisi PP itu, dia mengkhawatirkan situasi yang mencekam.

"Kalau PP ini direvisi apa yang terjadi? Sekarang ini industri hasil tembakau ini tidak baik-baik saja situasi kedepan kita belum tahu. Tapi kita melihat situasi ini sangat kalau dikatakan mencekam," kata Benny dalam Diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Benny mengatakan, hal itu karena produksi rokok terus mengalami penurunan. Tercatat pada 2019 produksi rokok masih sebesar 15,2 miliar, dan pada 2022 turun sebesar 10,5 miliar rokok.

"Kalau pakai rumus 3 sampai 4 tahun lagi sudah tinggal setengahnya lagi," ujarnya.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Maka dengan itu, dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan revisi PP Nomor 109/2022 dengan situasi saat ini.

"Lain halnya kalau pemerintah akan menutup atau melarang IHT itu jelas. Tapi apakah dampaknya masih bisa affordable, apa bisa ditanggung oleh Pemerintah?," ujarnya.

Sebab kata Benny, dengan revisi itu nantinya akan berdampak kepada penerimaan negara, dan kegiatan ekonomi lainnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 sebesar Rp 198,02 triliun.

Perlu diketahui, alasan rencana perubahan PP 109/2012 dilakukan pemerintah untuk memperkuat kebijakan dalam melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja terhadap bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.

Benny menilai, jika pemerintah melarang penjualan rokok secara legal akan menyebabkan peredaran rokok ilegal secara meluas.

"Mungkin kalau ekonomi sudah tumbuh 7-8 % ketergantungan APBN terhadap cukai di bawah 1 %. Tapi kalau sekarang di aturan dipercepat semua dipercepat yang muncul yang ilegal," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya