Tolak Revisi PP 109/2022, GAPPRI Sebut Ada yang Ingin Habisi Sumber Nafkah Petani

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki kepentingan politik atas usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan memandang, kelompok anti tembakau saat ini juga semakin berani dan leluasa atas revisi PP 109/2022.

"Kami melihat justru semakin berani leluasa gerakan-gerakan kelompok anti tembakau tentu yang disponsori oleh kapitalis-kapitalis farmasi yang ingin menghabisi sumber nafkah hidup petani," ujar Henry dalam sebuah diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Photo :
  • Bea Cukai

Henry mengatakan, sebanyak 6,1 juta pekerja bergantung terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT). Maka dengan adanya revisi itu akan menekan industri rokok kretek konvensional.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

"Kami juga melihat dari sisi Kemenkes yang mungkin dari basis kesehatan dipandang punya kepentingan politik di balik usulan revisi tersebut, yang mereka berhasil membungkus rapi. Dengan alasan kesehatan dan dukung data-data opini yang tidak memadai secara ilmiah serta jauh dari transparansi serta tidak dipandang komprehensif," ujarnya.

Diskusi Industi Hasil Tembakau (IHT).

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Adapun rencana perubahan PP 109/2012 dilakukan Pemerintah untuk memperkuat kebijakan dalam melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja terhadap bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.

Henry melanjutkan, usulan Kemenkes atas revisi PP 109/2012 juga tidak memiliki landasan yang kuat. "Tuntutan Kemenkes yang mengatasnamakan kesehatan untuk merevisi PP 109/2022 tidak memiliki alasan yang kuat dan sepihak, serta memaksakan pemahaman yang tidak diskursif," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya