Meikarta Lapor ke DPR Cabut Gugatan ke Konsumen, Andre Rosiade Ingatkan RI Bukan Republik Lippo
VIVA Bisnis – Komisi VI DPR menggelar rapat dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk, Senin, 13 Februari 2023.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI ini, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya mengungkapkan, pihaknya mencabut gugatan Rp 56 miliar terhadap konsumen.
"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Ketut, pencabutan gugatan terhadap konsumen Meikarta sudah terlaksana. Ketut mengaku sudah menerima surat pencabutan gugatan tersebut pada Senin pagi.
"Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," kata Ketut.
Merespons pencabutan gugatan tersebut, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta ketut menunjukkan surat tersebut.
"Coba lihatkan kepada kami pak. Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya," kata Andre.
Menanggapi permintaan politikus Partai Gerindra itu, Ketut kemudian menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya.
"Karena terus terang pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kedzaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu loh," kata Andre.
Andre mengaku geram sebab konsumen Meikarta sudah membayar unit apartemen sejak 2019. Apalagi, surah terima unit dijanjikan pihak Meikarta pada 2019, namun hingga kini tak kunjung terlaksana.
"Masa orang sudah bayar 2017, harusnya 2019 dapat haknya. Nanyakan haknya (malah) dibawa ke pengadilan. Emangnya republik ini republik Lippo?” kata Andre.
Sebelumnya, PT MSU menggugat belasan pembeli apartemen Meikarta secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengungkapkan semua konsumen apartemen yang protes dan menuntut haknya, justru dijadikan tergugat oleh PT MSU. Ada 18 orang digugat perdata senilai Rp56 miliar.