Larangan Penjualan Rokok Batangan Kembali Tuai Penolakan

ilustrasi rokok
Sumber :
  • pixabay/tel15202

VIVA Bisnis – Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam rencana revisi PP 109/2012 kembali menuai penolakan. Kali ini, oleh Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI). 

Benfarm Genjot Inovasi Produk Frozen Food

Wacana ini dinilai akan semakin menekan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, termasuk memangkas pendapatan pedagang kecil.

“Kami dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia menjalankan tugas berdasarkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen,” ungkap Ketua LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.

Viral Tukang Bakso Ini Ditabrak oleh Mobil Sampai Mental dan Gerobak Hancur, Pelaku Ganti Rugi Cuma Rp7 Juta

Toko kelontong kekinian.

Photo :
  • Dokumentasi SRC.

Ia menjelaskan, jika alasan kebijakan ini diterbitkan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja, maka kebijakan yang diajukan harus fokus dalam menjawab masalah tersebut. Artinya, bukan dengan membuat kebijakan pukul rata yang bisa merugikan kelompok masyarakat lainnya, seperti pedagang-pedagang kecil.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

“Jadi, kami harap Presiden bukan melarang rokok dijual secara batangan yang dapat membebani masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” sambungnya.

Megy melanjutkan, wacana pelarangan penjualan rokok batangan bakal menekan ekonomi masyarakat ke bawah sebab tidak semua perokok dewasa memiliki kemampuan untuk membeli rokok secara bungkusan. 

"Terlebih, banyak pedagang kecil yang memang mengandalkan penjualan rokok secara batangan untuk mempertahankan usahanya," tuturnya.

Ilustrasi rokok

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melanggar hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025