Larangan Penjualan Rokok Batangan Kembali Tuai Penolakan

ilustrasi rokok
Sumber :
  • pixabay/tel15202

VIVA Bisnis – Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam rencana revisi PP 109/2012 kembali menuai penolakan. Kali ini, oleh Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI). 

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Wacana ini dinilai akan semakin menekan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, termasuk memangkas pendapatan pedagang kecil.

“Kami dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia menjalankan tugas berdasarkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen,” ungkap Ketua LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.

Shopee Ungkap Penjualan Produk UMKM Brand Lokal Naik 7 Kali Lipat pada Momen Ini

Toko kelontong kekinian.

Photo :
  • Dokumentasi SRC.

Ia menjelaskan, jika alasan kebijakan ini diterbitkan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja, maka kebijakan yang diajukan harus fokus dalam menjawab masalah tersebut. Artinya, bukan dengan membuat kebijakan pukul rata yang bisa merugikan kelompok masyarakat lainnya, seperti pedagang-pedagang kecil.

Kisah Pedagang Sayur Dapat PCX 160 Usai Rutin Pakai Oli Ini Selama 25 Tahun

“Jadi, kami harap Presiden bukan melarang rokok dijual secara batangan yang dapat membebani masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” sambungnya.

Megy melanjutkan, wacana pelarangan penjualan rokok batangan bakal menekan ekonomi masyarakat ke bawah sebab tidak semua perokok dewasa memiliki kemampuan untuk membeli rokok secara bungkusan. 

"Terlebih, banyak pedagang kecil yang memang mengandalkan penjualan rokok secara batangan untuk mempertahankan usahanya," tuturnya.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024