Beli MinyaKita Pakai KTP Bikin Repot, Begini Ide Baru Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • Dok. Kemendag

VIVA Bisnis – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan, syarat pembelian MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Sebab, ia menilai syarat itu tidak efisien dan bakal merepotkan masyarakat.

Zulhas Ingatkan 9 Kader PAN di Kabinet Prabowo Fokus Wujudkan Swasembada Pangan

Hal itu diutarakannya, usai melepas ekspor produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Tentunya ya repot (kalau pakai KTP). Jadi nanti dipasang (pemberitahuan), bahwa pembeli (per orang) hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari)," kata Zulkifli, Jumat, 10 Februari 2023.

Zulhas Umumkan 3 Menteri Prabowo Gabung PAN: Menteri KKP Waketum, Mendag-Menhub Ketua DPP

Penjualan MinyaKita Hanya di Pasar Tradisional

Mendag Zulkifli Hasan temukan timbunan MinyaKita.

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag.
Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

Dia juga memastikan bahwa penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Hal itu untuk mencegah kelangkaan minyak goreng bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," ujarnya. 

Diketahui, Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita, yang tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Di mana, pembelian MinyaKita ditetapkan hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang per hari.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan menjelaskan, Surat Edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET), sebesar Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer, harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.

Dia menambahkan, penjualan MinyaKita juga tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya