Kadin Garut Tak Terima Pengusaha Kecil Asal Garut Diperlakukan Semen-mena di Sumatera Selatan
- Diki Hidayat (Garut)
VIVA Bisnis - Kasus penjarahan dan penganiayaan pedagang jaket keliling asal Kabupaten Garut, Jawa Barat di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, berbuntut panjang. Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Garut, tak terima pedagang kecilnya dituduh penculik dan menjadi bulan-bulanan massa. Kadin Garut menunjuk dua kuasa hukum termasuk dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk mengadvokasi para korban.
Ketua Kadin Garut Yudi Nugraha Lasminingrat mengatakan bahwa Kasus penganiayaan dan penjarahan lima pedagang jaket asal Kabupaten Garut, di Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, pada Senin 6 Februari 2023 kemarin, diminta berlanjut, hal itu karena unsur kekerasan dan penjarahan tak bisa cukup dengan perdamaian.
"Saya sebagai ketua Kadin Garut, tidak terima
Kadin Garut menilai bahwa proses hukum seperti ini tidak mudah diselesaikan hanya dengan damai atau Restorative Justice (RJ). Artinya jika terjadi pemutusan secara damai maupun RJ artinya harus mengikuti aturan hukum yang memenuhi unsur keadilan.
“Intinya supremasi hukum ini harus ditegakkan, prinsipnya harus menganut azas keadilan, kepastian hukum dan azas kemanfaatan," ungkap Yudi.
Lanjut Yudi, kedua pengacara yang akan memberikan advokasi akan mendorong kasus hukum tetap berjalan, sehingga ada kepastian hukum untuk korban maupun semua pihak.
"Sehingga kami Kadin Garut, menunjukkan dua pengacara, karena perdamaian yang terjadi belum memenuhi unsur keadilan," pungkasnya.
Sementara itu tiga dari lima korban penganiayaan dan penjarahan asal Garut malam tadi sudah tiba di Kampung halaman, masing-masing Dadang Wahyudin, Taufik Lubis dan Asep Erwin. Dua Korban lainnya Yosef Mulyana dan Lucki Wanda masih dalam perjalanan pemulangan ke Garut.Â