Dinilai Memberatkan Pekerja dan Petani Tembakau, Revisi PP 109/2012 Kembali Dapat Penolakan
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
VIVA Bisnis – Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan kembali ditolak. Setelah sebelumnya disuarakan oleh para petani maupun pekerja tembakau, kali ini penolakan datang dari sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Banyaknya tekanan asing dalam rencana revisi peraturan tersebut disebut jadi salah satu alasannya. Hal tersebut diungkapkan beberapa Kiai Nahdliyin usai Bahtsul Masail Diniyah atau forum diskusi NU di Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Pasuruan.
“Pemerintah harus jujur sebelum merevisi peraturan atau undang-undang. Jangan mempertimbangkan tekanan dari pihak mana pun, tiba-tiba merevisi aturan,” kata Rais Syuriah PBNU, KH Azizi Hasbullah seperti dikutip Rabu, 8 Februari 2023.
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Harlah Satu Abad NU. Kiai Azizi jadi salah satu tokoh yang menolak. Ia menilai rencana revisi PP 109/2012 harus mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.
Disebut Berdampak Buruk ke Petani dan Pekerja Tembakau
Kiai Azizi menjelaskan perlakuan yang tidak adil terhadap tembakau ini perlu dibenahi terlebih dahulu daripada melakukan revisi PP 109/2012. Sebab, para Kiai NU menilai perubahan regulasi soal tembakau pasti akan berdampak buruk pada petani dan pekerja tembakau.
“Artinya tidak perlu ada revisi. Jangan sampai memberatkan buruh dan petani tembakau,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Perumus Lembaga Bahtsul Masail, KH Kholili Kholil juga sepakat dengan KH Azizi. Ia turut menolak rencana revisi PP 109/2012 sebab banyak Nahdliyin yang merupakan petani tembakau. Revisi peraturan ini dipastikan akan memberi dampak pada mereka.
“Kami sebagai para Kiai dari kalangan NU sangat menolak rencana revisi PP 109/2012 dan memohon dengan hormat kepada pemerintah untuk membatalkan revisi tersebut,” ungkapnya.
KH Kholili menilai bahwa revisi tersebut akan berdampak signifikan pada banyak pekerja dan petani tembakau, sehingga revisi tidak perlu dilakukan. Hal ini disebabkan oleh banyak hal.
Pertama, petani tembakau mayoritas adalah Nahdliyin. Saat ada pembatasan terhadap rokok maka petani Nahdliyin adalah orang yang akan menjadi korban. Kedua, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sejatinya sudah cukup ketat dalam mengatur ekosistem pertembakauan. Maka, yang perlu diperkuat ialah implementasinya.
“PP 109/2012 perlu diperkuat implementasinya, tidak perlu direvisi. Sebab, revisi justru akan memberi dampak buruk bagi petani Nahdliyin,” tutupnya.