Diwanti-wanti Jokowi soal Kasus KSP Indosurya hingga WanaArtha, Bos OJK Janji Ini
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di industri asuransi di Tanah Air, dalam waktu sesegera mungkin.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, upaya itu akan segera digenjot oleh pihaknya. Apalagi kinerja industri asuransi jiwa pada tahun 2022 lalu tercatat mengalami koreksi.
"Penyelesaian sejumlah masalah yang terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi jiwa mutlak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab pada tahun lalu, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi hingga 7,8 persen," kata Mahendra dalam telekonfrensi, Senin, 6 Februari 2023.
Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028 mendatang.
"Supaya para perusahaan asuransi juga mampu memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis, dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengamini langkah penyelesaian sejumlah kasus di industri asuransi nasional tersebut.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengumumkan mengenai status LJKNB yang sedang melakukan transformasi," kata Ogi.
Dalam hal penyelesaian masalah LJKNB bermasalah, Ogi menegaskan bahwa pihaknya harus melakukan hal tersebut secara objektif, tegas, berkepastian hukum, dan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Apalagi, saat ini OJK juga tengah berusaha transparan terhadap publik, terkait perkembangan dari penyelesaian kasus-kasus tersebut.Â
"Nanti akan kami ungkapkan secara transparan kepada publik dan media, mengenai apa yang sedang kita lakukan dan output apa yang akan kita sampaikan," ujarnya.