Kemnaker Minta Perusahaan Lakukan Ini Agar Tak Ada Lagi Heboh Pekerja Lembur Tak Dibayar

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Haiyani Rumondang.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.

Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat lalu. Hasil pemeriksaan didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelas Haiyani dikutip dari keterangannya, Minggu, 5 Februari 2023.

Bawaslu Bakal Patroli Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.

Photo :
  • Repro video.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan bahwa agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. 

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan tim di lapangan, juga membenarkan terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan TKA asal India a.n Shanji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024