OJK: 13 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus

Ilustrasi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini tengah melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis, 2 Februari 2023.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

"Ada 13 perusahaan asuransi yang ada dalam pengawasan khusus. Jadi di IKNB kita membagi pengawasan itu, pengawasan normal dan pengawasan khusus," ujar Ogi.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Kompolnas yang Lebih Kuat Dinilai Penting Untuk Pengawasan Polri

Namun, Ogi tidak menjelaskan, nama-nama perusahaan yang sedang dilakukan pengawasan oleh OJK. Dari 13 perusahaan tersebut kata dia, terdapat dua perusahaan asuransi yang berhasil sehat.

"Ada dua perusahaan asuransi yang telah berhasil disehatkan dan kembali kepada pengawasan normal," ujarnya.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Kemudian kata dia, terdapat satu perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh OJK, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL)

"Satu perusahaan dicabut izin usahanya yang kita sampaikan atas nama PT WAL. Kemudian ada tambahan perusahaan yang masuk ke pengawasan khusus, sekali lagi saya tidak bisa sebutkan namanya," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat beberapa perusahaan asuransi yang bermasalah dan memberikan kerugian kepada nasabahnya. Seperti PT WAL, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Kuartal II-2024.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024