OJK Ultimatum Kresna Life: Ini Adalah Kesempatan Terakhir

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengultimatum dan memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, OJK dalam hal ini telah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Dengan itu, OJK menekankan agar Kresna Life memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis. Kesempatan itu diberikan agar Kresna Life menyerahkan bukti persetujuan dari pemegang polis untuk mengonversi klaim polis menjadi subordinasi loan.

Ogi menuturkan, transparansi itu harus dilakukan agar seluruh pemegang polis memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

"Ini adalah kesempatan yang terakhir, kami tegaskan kepada para pemegang saham direksi dan nasabah ini adalah kesempatan yang terakhir. Ini harus dipenuhi dalam satu bulan sejak pertemuan terakhir itu," kata Ogi dalam konferensi pers, Kamis, 2 Februari 2023.

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.

Photo :
  • U-Report
Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

Ogi menjelaskan, setelah itu OJK, akan me-review kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.

"OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ogi menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan RPK yang disampaikan tidak mampu menyelesaikan permasalahan perusahaan. Maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan yang lebih tegas.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024