Nasabah Protes soal Tim Likuidasi Wanaartha, OJK: Sudah Memenuhi Syarat

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons, atas beberapa nasabah yang menyatakan keberatannya soal pembentukan tim likuidasi atas kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). OJK dalam hal ini menegaskan bahwa penunjukkan itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Terkait pembentukan tim likuidasi diajukan tiga orang nama, dan kami lakukan seleksi secara objektif dan dari 3 orang itu. Dua orang memenuhi syarat, sehingga dua orang itu yang ditetapkan menjadi tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam telekonferensi Kamis, 2 Februari 2023.

OJK sendiri sudah mencabut izin usaha Wanaartha Life atau WAL pada Senin, 5 Desember 2022 lalu. WAL sendiri sudah dilakukan pembubaran melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Ogi mengatakan, tim likuidasi dalam menjalankan tugasnya melalui persetujuan yang dilakukan oleh OJK.

"Tentunya tim likuidasi dalam bekerja mereka menyusun rencana kerja kemudian itu disetujui oleh OJK dan selanjutnya mereka akan bekerja selama 2 tahun. Dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyelesaikan likuidasinya," jelasnya.

Ogi menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui tim likuidasi, per 1 Februari 2023 sebanyak 854 pemegang polis telah mendaftar.

"Per tanggal 1 Februari 2023 diketahui terdapat yang sudah mendaftar 854 pemegang polis dengan jumlah polisnya 1.867 polis. Dua kreditur konkuren dan tujuh karyawan yang telah mengajukan tagihan dan mendaftarkan kepada tim likuidasi," ujarnya.

SeaBank Catat Perputaran Uang Harian Tembus Rp 3 Triliun, Pertumbuhan Nasabah Kian Moncer pada Kuartal-III 2024

Selain itu ungkapnya, saat ini beberapa pihak juga diketahui sudah mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang PT WAL.

"Kemudian OJK menghargai hak dan masing masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU. Tapi perusahaan ini telah dibubarkan, sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada tum likuidasi yang telah dibentuk," ujarnya.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas
Ilustrasi memegang ponsel dengan persetujuan pengajuan pinjaman

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Tidak sedikit yang berpikir bahwa utang akan “hangus” begitu saja setelah lewat batas waktu tertentu. Apakah kamu salah satu yang berpikir demikian?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024