Nasabah Protes soal Tim Likuidasi Wanaartha, OJK: Sudah Memenuhi Syarat

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons, atas beberapa nasabah yang menyatakan keberatannya soal pembentukan tim likuidasi atas kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). OJK dalam hal ini menegaskan bahwa penunjukkan itu sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision

"Terkait pembentukan tim likuidasi diajukan tiga orang nama, dan kami lakukan seleksi secara objektif dan dari 3 orang itu. Dua orang memenuhi syarat, sehingga dua orang itu yang ditetapkan menjadi tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam telekonferensi Kamis, 2 Februari 2023.

OJK sendiri sudah mencabut izin usaha Wanaartha Life atau WAL pada Senin, 5 Desember 2022 lalu. WAL sendiri sudah dilakukan pembubaran melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Ogi mengatakan, tim likuidasi dalam menjalankan tugasnya melalui persetujuan yang dilakukan oleh OJK.

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

"Tentunya tim likuidasi dalam bekerja mereka menyusun rencana kerja kemudian itu disetujui oleh OJK dan selanjutnya mereka akan bekerja selama 2 tahun. Dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyelesaikan likuidasinya," jelasnya.

Ogi menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui tim likuidasi, per 1 Februari 2023 sebanyak 854 pemegang polis telah mendaftar.

"Per tanggal 1 Februari 2023 diketahui terdapat yang sudah mendaftar 854 pemegang polis dengan jumlah polisnya 1.867 polis. Dua kreditur konkuren dan tujuh karyawan yang telah mengajukan tagihan dan mendaftarkan kepada tim likuidasi," ujarnya.

Selain itu ungkapnya, saat ini beberapa pihak juga diketahui sudah mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang PT WAL.

"Kemudian OJK menghargai hak dan masing masing pemegang polis untuk mengajukan PKPU. Tapi perusahaan ini telah dibubarkan, sehingga proses yang dilakukan adalah melalui tagihan kepada tum likuidasi yang telah dibentuk," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya