Kendaraan ODOL Bikin Infrastruktur Rusak, Pemerintah Diminta Tegas

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.
Sumber :
  • Dokumentasi Jasa marga.

VIVA Bisnis –  Kementerian Perhubungan menyatakan kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan Over Dimension Overload (ODOL) atau muatan berlebihan. Hal tersebut pun menjadi sorotan.

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Salah satu yang ikut berperan menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dengan Truk ODOL itu disebutkan adalah bisnis air minum dalam kemasan (AMDK). Salah satunya oleh perusahaan asing yang menjadi ‘market leader’ di Indonesia.

Ironisnya, ini adalah perusahaan yang sama yang terus melawan regulasi pemerintah untuk pemasangan label peringatan pada galon bekas pakai mereka, yang mengandung campuran senyawa Bisphenol A (BPA) yang berbahaya buat janin, anak-anak dan orang dewasa.

Bus Pariwisata Tak Layak Jalan Ingin ke Puncak Bogor Diputar Balik, Ratusan Wisatawan Diturunkan

“Penegakan hukum harus ditujukan ke  para pemilik barang, termasuk perusahaan multinasional yang di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan,” kata Ahmad Safrudin, Direktur  Eksekutif Lembaga Riset lingkungan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) dikutip dari keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023.

Kendaraan yang ditilang karena Overload dan Over Dimension (ODOL).

Photo :
  • Dishub/Kemenhub.
Kenali Peran Owner dan Founder dalam Bisnis, Jangan Salah Sebut Lagi!

“Para  pengusaha pemilik barang itu sebagian adalah politisi dan pejabat, yang bahkan punya sertifikasi internasional.  Seharusnya mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Bila pengusaha lokal saja tidak peduli nasionalisme karena telah melakukan perusakan fasilitas publik strategis, jangan heran bila pelaku usaha asing pun memanfaatkan kondisi hukum di negara dunia ketiga seperti Indonesia yang dinilai masih lemah.

Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya. Karena kalau ODOL-nya saja itu tindak pidana ringan,” katanya.

Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan ini, Ahmad menegaskan bahwa masyarakat sipil berada di belakang Pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat dan juga aset-aset negara dari kerusakan. 

Ahmad mengatakan, pihaknya mendukung terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin, apalagi Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023. 

Ia memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan,  dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

“Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021. Kalau tidak ada upaya Pemerimtah yang konkret dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada Pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad.

Berdasarkan laporan investigasi KPBB pada 2021 yang menyoroti intensitas armada AMDK perusahaan investasi asing yang menjadi ‘market leader’ di Indonesia,  dalam kurun delapan hari penghitungan traffic di jalur Sukabumi-Bogor pada Juni 2021, tercatat industri AMDK menggunakan 1.076 unit armada truk Wing Box untuk distribusi barang ke berbagai wilayah di Jawa.

Bila mengacu pada  klasifikasi kendaraan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, berat kosong truk Wing Box adalah 11 ton, dengan izin daya angkut barang maksimal yang sekitar 9,7 ton.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka truk seharusnya hanya diizinkan mengangkut 511 galon air, dengan berat isi 19 liter, per sekali jalan. Faktanya, armada truk Wing Box mengangkut galon air dua kali lipat lebih banyak, hingga 1.100 galon bahkan mencapai 1.200 galon.

"Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95 persen) dan bahkan sisanya sebanyak 39,87 persen armada kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57 persen)," demikian paparan investigasi KPBB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya