Wamenkeu Ingatkan Pajak Bukan untuk Menyengsarakan, Ini Fungsinya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kewajiban membayar pajak itu bukan karena Pemerintah ingin menyengsarakan perekonomian

Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini bertugas untuk menjaga Indonesia melalui mengumpulkan pajak sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi.

“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti bahwa kita sedang menyengsarakan perekonomian kita, sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Tapi sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak itu, kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur, mampu belanja gaji, mampu belanja operasional, mampu bikin investasi,” kata Suahasil dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari 2023. 

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Suahasil menjelaskan peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.

“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, maka harus ada penerimaan negaranya. Maka penerimaan negara dikumpulkan,” ujarnya. 

Peran kebijakan pajak yang kedua dengan tidak mengumpulkan pajak karena memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian.

“Mungkin sekitar 1,5 persen dari PDB, Rp 250 triliunan setiap tahun tidak kita ambil, insentif. Dan itu kita yakini Rp 250 triliunan yang tidak jadi diambil itu sebenarnya memiliki dampak ekonomi,” jelasnya.

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Dengan dua cara tersebut, dia meyakini kebijakan pajak akan mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri, pengembangan ekonomi hijau dan UMKM, serta hilirisasi sumber daya alam. 

Namun demikian, ketika mengumpulkan pajak, harus memastikan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bisa terus tumbuh.

Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

“Pajak nanti akan mendapatkan manfaat penerimaan dari sumber pertumbuhan ekonomi baru, tapi pajak juga harus memikirkan bagaimana mengembangkan empat sektor tersebut,”  kata Suahasil.

Debat Ketiga Pilgub Jateng, Andika Perkasa Targetkan Pertumbunan Ekonomi 6,5 Persen
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024