Luhut: Pemerintah Bakal Pangkas PPN Mobil Listrik Jadi 1 Persen

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Sumber :
  • VIVA / Riyan Rizki

VIVA Bisnis – Pemerintah bakal menerbitkan aturan terkait insentif untuk kendaraan listrik dalam waktu dekat. Bahkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid yang akan menjadi landasan kebijakan tersebut diperkirakan akan terbit pada pekan depan.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui di sela-sela acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023.

Dia mengatakan, dalam wacana pemberian insentif bagi kendaraan listrik tersebut, pemerintah berencana untuk memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi mobil listrik sebesar 10 persen, dari 11 persen menjadi 1 persen.

"Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya minggu depan. Nanti yang mobil (listrik) itu insentifnya dari (PPN) 11 persen kita bikin 1 persen," kata Luhut di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.

Populasi Kendaraan Listrik Didorong Capai 10 Persen

VIVA Otomotif: Mobil listrik Wuling Air ev untuk acara KTT G20

Photo :
  • Dok: Wuling Motors

Meski demikian, Luhut tidak menjelaskan secara lebih rinci mengenai bentuk insentif atas pengurangan PPN 10 persen itu. Dia hanya menyebut bahwa pemerintah ingin mendorong jumlah kendaraan listrik agar bisa mencapai pangsa pasar 10 persen, dari total populasi kendaraan pada tahun 2024 mendatang.

Karenanya, lanjut Luhut, langkah pemberian insentif atau subsidi bagi kendaraan listrik itu dinilai tepat untuk menjadi salah satu cara demi mencapai tujuan tersebut.

Intip Keunggulan Mobil Listrik AION V, Ada Fitur yang Bakal Bikin Cewek Kepincut

"Jadi di tahun ini dan tahun 2024 nanti, kami akan mendorong jumlah mobil dan motor listrik hingga 10 persen dari total volume kendaraan. Tapi kami akan berupaya lebih keras agar bisa melebihi angka 10 persen tersebut," ujar Luhut.

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

PPN 12 Persen Bikin Harga Mobil Listrik Zeekr Berpotensi Berubah

Saat ditanya soal hasil rapat terbatas yang digelar bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantor Kemenko Marves pada Senin, 30 Januari 2023 lalu, Luhut hanya menjelaskan bahwa hasil rapat menyetujui bahwa angka yang ditetapkan untuk subsidi motor listrik yakni tetap Rp 7 juta per unit.

"Kami memfinalisasi soal kendaraan listrik, dan memutuskan bahwa subsidi untuk motor listrik tetap di angka Rp 7 juta," ujarnya.

Mobil Listrik Impor Dikasih Insentif Kapan Suzuki eVitara Masuk Indonesia?
Komunitas pertama BYD di Indonesia

Alasan Diskon Jadi Hal Langka di Mobil Listrik BYD

Produsen mobil listrik Build Your Dreams (BYD) tidak memberikan potongan harga atau diskon pada lini kendaraannya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024