Tingkat Penghunian Kamar Hotel Naik di Akhir 2022 Dipicu Libur Nataru

Kepala BPS Margo Yuwono.
Sumber :
  • Dokumentasi BPS.

VIVA Bisnis – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel pada Desember 2022 sebesar 56,90 persen atau naik 5,33 poin dibandingkan Desember 2021. Hal itu disebabkan oleh libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, untuk TPK hotel dengan klasifikasi bintang tertinggi ada di Provunsi Yogyakarta

"TPK pada bulan Desember 2022 itu mencapai 56,90 persen naik sebesar 2,49 persen poin kalau dibandingkan dengan November 2022. Dan beberapa penyebab kenaikan TPK di bulan Desember ini karena banyaknya event-event dari Pemerintah dan juga adanya liburan dan Natal yang mendorong pariwisata," ujar Margo dalam telekonferensi, Rabu, 1 Februari 2023.

Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

Ilustrasi hotel

Photo :
  • U-Report

Margo menjelaskan, TPK di Yogyakarta tercatat sebesar 72,87 persen. Dalam hal ini didorong oleh libur anak sekolah dan tahun baru. 

Impor RI Oktober 2024 Naik Capai US$21,94 Miliar

Rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang pada Desember 2022 yaitu selama 1,62 hari atau naik 0,01 poin dibandingkan dengan kondisi Desember 2021. Itu turun 0,08 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya

"(Lama menginap) turun 0, 08 poin kalau dibandingkan bulan sebelumya. Kalau di bandingkan secara kunulatif TPK pada 2022 itu sebesar 47,80 persen naik sebesar 11,54 persen poin," imbuhnya. 

Menurutnya, capaian itu masih jauh bila dibandingkan dengan TPK sebelum pandemi. Namun itu sudah menunjukkan tren positif. 

"Jadi ini sejalan dengan perkembangan wisman meskipun belum kembali sebelum pandemi, baik kunjungan wisman dan TPK menunjukkan tren yang positif dan itu memberikan kabar optimis bagi kita semua bahwa ekonomi di tahun 2022-2023 pemulihan ekonomi tetap terjaga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya