OJK Rampungkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, Ini Rinciannya
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Bisnis – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. Sebagai, peta jalan untuk pengembangan industri pasar modal agar dapat selaras dan seirama dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan OJK dalam rangka mendukung visi menjadikan Indonesia sebagai negara nomor lima dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada 2045 mendatang.
"Untuk menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang besar, tentu tidaklah mudah. Namun dengan upaya yang terarah, terkoordinasi, dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan, hal ini menjadi sesuatu yang dapat diwujudkan," kata Inarno dalam telekonfrensi, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia menjabarkan, dalam roadmap ini, pengembangan pasar modal difokuskan pada lima pilar pengembangan, yakni akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, dan penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan Best Practice dan Market Conduct.
Kemudian, lanjut Inarno, ada pula langkah peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan bagi para investor. "Dan penguatan layanan keuangan digital, untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat," ujar Inarno.
Dia berharap, upaya pengembangan pasar modal yang disusun dalam roadmap ini nantinya dapat menciptakan pendalaman pasar yang semakin baik, pasar modal yang semakin modern dengan memperluas pemanfaatan teknologi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Pelaksanaan program dan rencana aksi yang terdapat dalam roadmap ini, diakui Inarno tidak terlepas dari dukungan kapasitas internal OJK, yang meliputi penguatan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan, transformasi kelembagaan, serta Penguatan teknologi Informasi.
Penguatan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan diperlukan, agar perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik. Transformasi kelembagaan juga diperlukan, agar organisasi menjadi solid dan dapat menyesuaikan terhadap perubahan.
"Penguatan teknologi informasi juga menjadi aspek penting dalam rangka menghadapi dan menyesuaikan perkembangan teknologi di luar OJK, yang semakin pesat dan beragam," ujarnya.