Kementerian ESDM Pastikan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

VIVA – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana memastikan, skema pemberian insentif atau subsidi bagi kendaraan listrik sudah disetujui.

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Tujuannya tidak lain adalah demi mendongkrak penggunaan kendaraan listrik, khususnya motor listrik di masyarakat.

"Karena sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif kedepannya," kata Rida dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 30 Januari 2023

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Rida memastikan, saat ini besaran insentif yang ditetapkan untuk motor listrik adalah sebesar Rp 7 juta per kendaraan. Jumlah itu disebut-sebut juga akan berlaku untuk proses konversi, dari sepeda motor berbasis BBM ke motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana diangkat jadi Komisaris Pertamina.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar
Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

"Insentif berupa bantuan yang sebesar Rp 7 juta, baik untuk yang pembelian motor (listrik) baru maupun (motor BBM) yang konversi," ujar Rida.

Mengenai skema pemberian insentif tersebut, Rida memastikan bahwa prosesnya akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Ilustrasi gambar tempat pengisian kendaraan listrik

Photo :
  • PT PLN

Di mana, Kementerian Keuangan menjadi sumber pendanaannya, Kementerian Perindustrian sebagai penyalur insentif untuk motor listrik baru, dan Kementerian ESDM menjadi penyalur insentif bagi motor BBM yang dikonversi menjadi motor listrik.

"Detailnya sedang kita matangkan, untuk memudahkan para penerima insentif. Karena ini uang rakyat, kita perlu sangat hati-hati, sangat prudent untuk bisa mempertanggungjawabkannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya