Nasabah yang Uang Ratusan Jutanya Dibobol Tukang Becak Bakal Gugat BCA dan Tellernya

Kantor BCA.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Keluarga korban nasabah BCA yang dibobol tukang becak sebesar Rp320 juta, Muin Zachry, mengancam akan menggugat bank swasta tersebut dan teller yang mencairkan penarikan dana tersebut. Gugatan tersebut direncanakan karena Muin merasa dirugikan oleh pihak BCA yang dinilai tidak teliti dan nonprosedural saat mencairkan dana yang dibobol itu.

Waskita Karya Raih Kontrak Baru Rp 215 Miliar Garap Kantor Gubernur Papua Selatan

Anak yang juga kuasa hukum korban, Dewi Mahdalia, menuturkan, langkah pertama yang akan dilakukannya ialah melayangkan somasi terhadap pihak BCA. Namun, bila itu tidak direspons maka akan digugat secara perdata. Bahkan, korban akan memidanakan pegawai BCA yang bertugas sebagai teller dan menangani penarikan duit dalam jumlah besar oleh orang yang bukan nasabah.

Dewi mengaku heran bagaimana bisa teller bank swasta kenamaan tidak teliti saat menangani penarikan duit dalam jumlah besar tersebut. Padahal, lanjut dia, teller BCA sudah pasti adalah sarjana. “Masa kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 24 Januari 2023.

Strategi Bank Muamalat Bidik Potensi Besar Segmen Tabungan Haji Anak

BCA Mobile.

Photo :
  • M-BCA

Dewi mengungkapkan, pembobolan itu dilakukan oleh dua orang yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Setu dan Tolchah. Terdakwa Tolchah adalah salah satu penghuni indekos milik korban di Jalan Semarang, Surabaya, dan baru sepekan tinggal di situ. Kepada korban, Tolchah mengaku sebagai sopir.

PNM Dampingi Ratusan Nasabah Daftar Izin Edar BPOM

Saat kejadian, cerita Dewi, ayahnya sadar jika KTP, kartu ATM dan buku tabungan BCA hilang. Korban lantas berangkat ke bank di dekat rumahnya, melaporkan bahwa ATM-nya hilang. Alangkah kagetnya korban setelah diberitahu oleh pegawai bank telah terjadi transaksi penarikan duit dalam jumlah besar atasnama rekening korban di kantor BCA Jalan Indrapura Surabaya.

Korban lantas ke kantor BCA Jalan Indrapura. Ternyata informasi itu benar. Di rekening korban hanya tersisa Rp25 juta dari total tabungan Rp345 juta. Dibobol Setu dan Tolchah Rp320 juta. Korban pun buru-buru melapor ke Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui, jarak waktu antara ATM hilang dengan peristiwa penarikan duit sekira 15-20 menit. “Saya tidak tahu bagaimana bisa Tolchah bisa mengetahui pin ATM ayah saya," katanya.

Dalam petitum, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla mengungkapkan Setu dan Tolchah terbukti membobol tabungan Muin di BCA. Di situ disebutkan bahwa aktor utama dalam kasus itu ialah Tolchah yang mencuri KTP, buku tabungan dan ATM saat korban melaksanakan Salat Jumat. Setelah itu, Tolchah kemudian mencari orang yang wajah dan posturnya mirip dengan korban.

Setelah mencari, Tolchah bertemu dengan Setu, tukang becak yang tengah mangkal di pinggir jalan. Singkat cerita, keduanya sepakat berbagi peran dan Setu menyamar jadi korban, masuk ke dalam kantor BCA melakukan penarikan duit di rekening milik korban. Sementara Tolchah menunggu Setu di luar. Aksi mereka pun berhasil.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

Pihak BCA sendiri sudah memberikan tanggapan soal kasus ini. Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaadmadja menegaskan bahwa pembobolan tersebut adalah murni karena kelalaian korban selaku nasabah. Pihaknya juga akan memberikan perlindungan hukum kepada teller yang bertugas mencairkan dana yang dibobol tersebut.

Karena dinilai kelalaian nasabah, Jahja menegaskan BCA tidak akan mengganti duit yang dibobol tersebut. "Nasabah yang kurang menjaga (data pribadinya). Seperti tinggalin dompet di toilet, ya salah yang tinggalin dompet kan? Apalagi penipunya sudah ditangkap dan kronologinya pun sudah jelas," ujar Jahja dihubungi VIVA, Jumat, 20 Januari 2023.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dugaan korupsi CSR.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024