Bentrokan Pekerja PT GNI, Bahlil: Tidak Usah Saling Menyalahkan
- M Yudha P / VIVA.co.id
VIVA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia meminta, berbagai pihak untuk tidak saling menyalahkan atas bentrokan maut yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Diketahui, dalam bentrokan yang terjadi di PT GNI itu menewaskan satu orang pekerja Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tidak usah saling menyalahkan. Kita cari solusi terbaik kita evaluasi diri aja. Memang dalam pekerjaan terjadi gesekan-gesekan apalagi sudah melibatkan ribuan orang,” kata Bahlil dalam konferensi pers Selasa, 24 Januari 2023.
Bahlil justru menyarankan, agar kejadian itu dijadikan evaluasi bagi investor, karyawan lokal dan asing, serta Pemerintah.
"Kejadian itu patut kita sayangkan bersama, tim saya juga lagi bekerja. Patut kita sayangkan bersama kenapa? Ini menjadi materi evaluasi baik dari investornya, baik dari karyawannya, baik Pemerintah, dan keamanannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, akan mengambil langkah hukum atas bentrokan yang menewaskan pekerja asing dan pekerja Indonesia di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Hal itu dilakukan jika PT GNI terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pengumpulan data ke PT GNI.
"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Haiyani.
Haiyani menuturkan, untuk memperoleh informasi mengenai kejadian tim tengah melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah itu kata dia, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan serikat pekerja.
Haiyani menjelaskan, informasi itu diantaranya terkait tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah.
Kemudian PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.
Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tegasnya.