Skema Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBT, DPR Dikirimi Petisi

Ilustrasi energi baru terbarukan.
Sumber :
  • Inhabitat

VIVA Bisnis – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara bersama sejumlah tokoh mengirimkan petisi kepada Komisi VII DPR untuk mengawal agar skema power wheeling tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Diketahui, RUU tersebut saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Marwan mengatakan, petisi ini dibuat karena skema power wheeling dinilai kurang tepat. Skema tersebut dinilai akan menimbulkan permasalahan baru pada sektor kelistrikan nasional.

Jika skema power wheeling disahkan di dalam UU EBT, lanjut dia, maka produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

"Hal ini menyalahi konstitusi, sebab dalam turunan Pasal 33 UUD 1945 yang tertuang  dalam UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan, penyediaan listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan diamanatkan dilakukan oleh PLN," kata Marwan dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.

Marwan Batubara

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Marwan menegaskan, wewenang PLN ini merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara melalui BUMN.

Karenanya, dia pun memandang bahwa skema power wheling akan merugikan negara, sebab akan mengurangi kemampuan PLN untuk bertahan dari kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia yang sangat besar dan tidak berimbang dengan konsumsi.

"Faktanya, sarana itu (transmisi) dibangun dalam rangka menyalurkan listrik oleh PLN. Saat ini pasokan listrik PLN sangat berlebih, over supply di Jawa itu sekitar 50-60 persen dan ini akan berlangsung mungkin 3 atau 4 tahun ke depan. Kemudian di Sumatera (over supply) juga sekitar itu, 40-50 persen," ujar Marwan.

Menko Yusril Ihza Sempat Bahas soal RUU Perampasan Aset, KPK: Penting Bagi Indonesia

Dia menegaskan, pemanfaatan jaringan PLN oleh IPP EBT melalui skema power wheeling, diperkirakan juga akan menimbulkan masalah pada sisi konsumen. Dimana, harga listrik pembangkit berbasis EBT yang dibangun swasta tentu akan lebih mahal, dan hal ini tentu akan dibebankan ke konsumen. Apalagi, lanjut Marwan, bahkan saat ini pun pemerintah belum memiliki pengaturan yang jelas terkait skema tarif yang akan diterapkan.

"Pemerintah sendiri belum jelas, jangan sampai nanti dengan tarif transmisi numpang lewat infrastruktur PLN, kemudian tarif itu tidak jelas, tidak ada dasar perhitungan yang ilmiah dan objektif," ujarnya.

Empat Tahun Tanpa Listrik, Warga Sebuku Titip Harapan ke Egi-Syaiful: Kami Lama Tak Diperhatikan

Diketahui, petisi tersebut mengatasnamakan Warga Negara Indonesia yang diwakili oleh:

1. Dr. Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS.
2. Sofyano Zakaria - Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi.
3. Ferdinan Hutahaean, Energy Watch Indonesia, EWI.
4. Defiyan Cori - Ekonom Konstitusi.
5. Salamuddin Daeng, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, AEPI.
6. M. Kholid Syeirazi, Center for Energy Policy, CEP.
7. Abra Talattov - Peneliti INDEF
8. Tulus Abadi – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI.
9. Ali Achmudi Achyak - Center for Energy Security Studies, CESS.

Menko Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset
Ilustrasi energi terbarukan / ramah lingkungan.

Mengungkap Potensi Besar Energi Bersih di Indonesia

Dasbor interaktif ini mengungkap potensi besar energi bersih di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024