Digugat Rp 56 Miliar oleh Pengembang, Konsumen Meikarta: Kami Bukan Koruptor
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Bisnis – Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang yang dilakukan atas gugatan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) diputuskan ditunda dan dilanjutkan pada 7 Februari 2023.
Pengembang menuntut para konsumennya itu dengan gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Saat dihubungi usai sidang, Ketua KPKM, Aep Mulyana menjelaskan, dasar gugatan itu adalah karena pihak MSU merasa bahwa aspek penjualan dan nama baik mereka terancam dengan adanya segala aktivitas dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta tersebut.
"Kata mereka, akibat aktivitas kami, penjualan mereka dan nama baik mereka jadi terancam," kata Aep saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 24 Januari 2023.
Aep mengaku heran kenapa justru saat ini pihaknya yang disalahkan atas kondisi tersebut. PT MSU melayangkan gugatan perdata mencapai Rp 56 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil secara tanggung renteng mencapai Rp 44 miliar, serta kerugian immateril yang diklaim mencapai Rp 12 miliar.
"Belum lagi pakai ada sita aset segala. Lah, kita kan bukan koruptor. Sedangkan koruptor saja tidak sampai seperti itu," kata Aep.
Mengenai langkah hukum yang bakal dilakukan untuk menanggapi gugatan PT MSU tersebut, Aep mengaku bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah cara, termasuk dengan pihak Komisi III DPR RI. Sebab, ada sejumlah risalah dari hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sempat digelar bersama Komisi III DPR dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Kita akan hadapi ini dulu, karena kita kan juga punya dasar-dasar, baik itu dari Komisi III DPR RI dimana kita kemarin sempat melakukan RDPU bersama mereka dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), nah itu sudah ada risalahnya," kata Aep.
"Apalagi Komisi III DPR pun berpendapat bahwa bisa diduga ini adanya penipuan. Bukan wanprestasi lagi, tapi bisa diduga ini ada unsur penipuan, begitu kata Komisi III DPR kemarin," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan situs SIPP PN Jakarta Barat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. PT MSU selaku penggugat menginginkan hakim mengabulkan empat hal dalam provisi, di mana pertama yakni mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat.
Kedua, menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak. Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat. Keempat, menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht .
Dalam pokok perkara itu, penggugat juga menuntut tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil, akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar. Tak hanya itu, tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yakni di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.