Harga Rumah Subsidi Naik di 2023, Rumah.com Ungkap Pemicunya

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.
Sumber :
  • Muhammad Solihin

VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipastikan bakal melakukan penyesuaian untuk patokan harga rumah subsidi di tahun 2023. Saat ini, aturan teknisnya pun masih digodok oleh Kementerian Keuangan, guna menetapkan batasan harga yang akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN

Saat dikonfirmasi, Country Manager Rumah.com, Marine Novita menjelaskan, wacana kenaikan harga rumah subsidi itu sejalan dengan parameter dan data yang dimiliki pihaknya, melalui laporan Indonesia Property Market Index Q4 2022.

Data itu merupakan hasil dari analisis terhadap 700.000 listing properti dari seluruh Indonesia, termasuk lebih dari 17 juta halaman Rumah.com yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

"Tercatat harga rumah tapak mengalami kenaikan 5,8 persen secara tahunan," kata Marine, Selasa, 24 Januari 2023.

Country Manager Rumah.com Marine Novita.

Photo :
  • Dokumentasi Rumah.com.
PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Data tersebut juga mencatat, pencarian properti di sepanjang 2022 didominasi oleh pencarian properti kelas menengah atas, atau sekitar 56 persen dari total pencarian dengan harga mulai dari Rp 1 miliar.

"Sementara pencarian properti dengan harga di bawah Rp 300 juta semakin menurun," ujarnya.

Marine menambahkan, secara umum harga rumah memang meningkat, apalagi ditambah dengan kenaikan harga bahan baku dan biaya modal. Para pengembang properti juga sudah kerap melaporkan dan mengeluhkan naiknya ongkos produksi, yang berimbas pada kenaikan harga properti.

Apalagi, kenaikan harga bahan konstruksi bangunan ini hanya salah satu faktor penyebab, dari kenaikan indeks harga properti tersebut.

"Setidaknya ada dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks tersebut. Pertama adalah permintaan terhadap properti yang juga meningkat selama tiga kuartal terakhir seiring pulihnya ekonomi dari pandemi dan selesainya beberapa infrastruktur yang memudahkan akses pemukiman," kata Marine.

"Sementara faktor kedua adalah suku bunga perbankan di mana suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) per Desember 2022 sebesar 5,50 persen," ujarnya.

Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur harga rumah subsidi, nantinya akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi. Dengan pembebasan PPN, diharapkan akan bisa membantu masyarakat, apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menjadi target pasar rumah subsidi.

Kenaikan patokan harga rumah subsisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengenai jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Dalam PP tersebut juga diatur terkait batasan harga jual yang mencakup rumah susun milik, rumah umum, asrama, rumah pekerja, dan lainnya yang bisa mendapatkan keringanan dari Kementerian Keuangan terkait pajaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya