Gugat 18 Konsumen Rp 56 Miliar, Ini Penjelasan Pengembang Meikarta

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Bisnis – Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 56 miliar. Mereka yang digugat adalah pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM).

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Lewat keterangan resminya, Manajemen PT MSU menegaskan, pihaknya bertekad dan berkomitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat pembangunan nasional. Khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang serta pembangunan kawasan Meikarta 

"Sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” demikian bunyi keterangan resmi Manajemen PT MSU, Selasa, 24 Januari 2023.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

PT MSU: Kami Harus Menolak Aksi Melawan Hukum

Meikarta.

Photo :
  • Meikarta.
Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.

Manajemen PT MSU masih meyakini Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta. 

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi. Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.  

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya