Pengembang Meikarta Gugat 18 Orang Konsumennya Rp 56 Miliar
- Meikarta.
VIVA Bisnis – Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp 56 miliar. Mereka yang digugat adalah pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM).
Saat dikonfirmasi, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) Aep Mulyana, membenarkan bahwa sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Iya, ini sidangnya masih berlangsung," kata Aep saat dihubungi VIVA Bisnis.
PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta yang tergabung di dalam KPKM itu dengan total nilai mencapai Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Dalam sidang perdana guna menghadapi gugatan PT MSU tersebut, Aep memastikan bahwa seluruh pengurus dan anggota KPKM yang menjadi tergugat,telah ikut hadir mengikuti jalannya sidang.
Poin Gugatan
Jika dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Barat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. PT MSU selaku penggugat menginginkan hakim mengabulkan empat hal dalam provisi, di mana pertama yakni mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat.
Kedua, menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak. Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Keempat, menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht .
Dalam pokok perkara itu, penggugat juga menuntut tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil, akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar. Tak hanya itu, tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yakni di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.