Sebelum Kasus Meikarta, YLKI Sebut Sudah Sering Ingatkan Publik Terkait Marketing Properti
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Bisnis – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan catatan kinerjanya dalam 'Refleksi Pengaduan Konsumen 2022. Dilaporkan lebih dari 200 ribu pengaduan konsumen yang mereka terima di sepanjang tahun lalu.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, salah satu jenis pengaduan yang disoroti oleh pihaknya yakni pengaduan di kasus-kasus perumahan yang jumlahnya sangat mengkhawatirkan.
"Kasus Meikarta itu menunjukkan suatu fenomena yang sistemik dan krusial, terkait dengan project selling," kata Tulus dalam telekonfrensi, Jumat, 20 Januari 2023.
Meski tak merinci jumlah total dari jenis pengaduan terkait sektor perumahan, khususnya soal kasus Meikarta itu, Tulus mengaku prihatin akan nasib para konsumen yang sampai saat ini merasa dirugikan.
Meskipun, sebenarnya dalam kasus Meikarta ini, YLKI sudah kerap mengingatkan secara intensif pada publik sejak medio 2017 silam. Hal itu terkait dengan fenomena marketing secara masif yang dilakukan oleh pihak pengembang.
"Yakni fenomena marketing yang dilakukan Meikarta secara sangat masif," ujar Tulus.
Sejak saat itu, Tulus menegaskan bahwa YLKI sendiri kerap mengingatkan kepada publik dan masyarakat, agar berhati-hati untuk tidak melakukan transaksi yang akan merugikan mereka. Khususnya sebelum masalah perizinan properti dan lain sebagainya dibereskan oleh pihak Pengembang.
"Dan ternyata kemudian saat ini banyak persoalan-persoalan yang muncul dari kasus Meikarta tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam laporan 'Refleksi Pengaduan Konsumen 2022" yang disampaikan YLKI tersebut disebutkan bahwa 'Complaint Habit' masyarakat baru berada pada skor 34,36, atau baru berada di level rendah yakni Paham.
Artinya, sedikit banyaknya konsumen yang mengadu ke YLKI, Lembaga Konsumen Daerah, BPKN, dan lembaga lainnya angka pemahamannya masih perlu ditingkatkan lagi secara signifikan.
Dimensi ini terdiri dari dua unsur, yaitu 1). Pengaduan terhadap ketidakpuasan atas barang/jasa yang telah dibeli dengan indeks 34,33, dan 2). Pihak yang dituju untuk pengaduan terhadap ketidakpuasan pembelian atas barang/jasa dengan indeks 34,38.
"Di mana kedua unsur pada dimensi ini, mendapat nilai rendah (Paham), yaitu 34,33 dan 34,38," ujar Tulus.