Nasib WanaArtha Life Setelah Izin Usahanhya Dicabut OJK
- Istimewa
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life/WAL), pasca pencabutan izin usaha 15 Desember 2022 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.
"Di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam keterangannya Kamis, 19 Januari 2023.
Ogi menuturkan, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut ada pada pasal 91 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas serta pasal 10 ayat 5 Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya kata dia, OJK akan melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS, dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan," ujarnya.
Pada tanggal 13 Januari 2023 jelas Ogi, TL sudah memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015. Dalam hal ini telah mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang.
"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023," jelasnya.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL. Karena selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
"OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka," kata Ogi.
OJK meminta, kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.