Cuti Bersama Imlek Potong Jatah Cuti Tahunan? Simak Penjelasan Kemnaker
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA Bisnis – Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama Imlek ditetapkan Pemerintah pada 23 Januari 2023 atau hari Senin. Lantas, apakah libur itu akan memotong jatah cuti tahunan pekerja?
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, cuti bersama yang jatuh pada hari Senin itu merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh.
"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis Kemnaker lewat Instagramnya @kemnaker dikutip, Kamis, 19 Januari 2023.
Bersifat Fakultatif
Kemnaker menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah bersifat fakultatif atau sesuai pilihan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dari kebutuhan perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, jika ada karyawan yang bekerja pada cuti bersama, maka hak cuti pekerja/buruh tidak akan berkurang.
"Hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ujarnya.
Dasar hukum peraturan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.