Kemnaker Bakal Ambil Langkah Hukum Jika PT GNI Terbukti Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Situasi saat bentrok pekerja lokal dan pekerja asing di Morowali, Sulteng.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud.

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil langkah hukum atas bentrokan yang menewaskan pekerja asing dan pekerja Indonesia di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Hal itu dilakukan jika PT GNI terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Debat Kandidat Pilgub Sulsel Diwarnai Bentrokan Antarpendukung

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pengumpulan data ke PT GNI.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Haiyani dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.

Photo :
  • Repro video.

Haiyani menuturkan, untuk memperoleh informasi mengenai kejadian, timnya tengah melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Setelah itu, kata dia, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan serikat pekerja.

Haiyani menjelaskan, informasi itu di antaranya terkait tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah.

Kemudian terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tegasnya.

Haiyani mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang. Dua juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya.

"Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

Yassierli menambahkan bahwa penciptaan lapangan kerja baru menjadi salah satu fokus utama Kemnaker, dengan target 1 juta lapangan kerja baru per tahun.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024