OJK Prediksi Jumlah BPR Turun Drastis 5 Tahun Mendatang

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan berkurang secara signifikan dalam 5 tahun mendatang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini tercatat jumlah BPR masih sebanyak 1.600. 

OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia

"Kita perkirakan bahwa jumlah BPR dalam jangka 5 tahun ke depan akan berkurang secara signifikan," kata Dian dalam acara Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa, 17 Januari 2023.

Ilustrasi aktivitas perbankan

Photo :
  • U-Report
Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

Ia melanjutkan, kontribusi BPR terhadap perekonomian RI tidak sedikit. Meski jumlah BPR turun, Dian menekankan, kontribusi BPR terhadap perekonomian itu tidak akan berkurang. Justru dengan berkurangnya BPR akan menguatkan perekonomian nasional.

"Bukan berarti kontribusinya terhadap perekonomian akan berkurang. Tapi justru dengan penguatan di berbagai aspek dari BPR kita akan melihat kontribusi BPR yang semakin baik," jelasnya.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Dian melanjutkan, dari sisi perbankan, konsolidasi perbankan akan terus dilakukan.

"Alhamdulillah bahwa permodalan bank yang sudah tercapai modal minimum Rp 3 triliun ini kemudian juga kita akan ikut juga dengan upaya upaya konsolidasi yang terkait dengan BPR tentunya," jelasnya.

Sementara dari sisi pengaturan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.

POJK itu memperbarui aturan sebelumnya yaitu, POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan akan mendukung peran industri perbankan lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya