NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh 1 Januari 2024, Simak Cara Validasinya
- Rochimawati / VIVA.co.id
VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan itu nantinya akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP sudah efektif dilakukan sejak 14 Juli 2022. Dalam hal ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022, tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Selanjutnya setiap layanan perpajakan akan menggunakan format NPWP baru, salah satunya NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, pada 1 Januari 2024," kata Neil saat dihubungi VIVA, dikutip Selasa, 17 Januari 2023.
Per 8 Januari 2023, NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP tercatat sejumlah 53 juta dari total 69 juta NIK.
"Dirjen Pajak menghimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan," tulis DJP lewat keterangannya.
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP dilansir VIVA lewat Instagram @ditjenpajakri:
- Masuk ke halaman online DJP.
- Masukkan angka 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi akun, kode keamanan (captcha) untuk masuk.
- Sesudah login, masuk ke profil di menu utama.
- Pada menu profil pilih 'perlu update' atau 'perlu konfirmasi'.
- Pada halaman menu profil terdapat 'data utama' dan kolom NIK/NPWP). Anda diharuskan untuk memasukkan 16 digit NIK di kolom tersebut.
- Pilih validasi jika sudah selesai.
- Anda bisa memilih menu 'ubah profil' untuk melengkapi data.
- Setelah profil selesai dilengkapi, Anda akan dapat masuk ke DJP online melalui NIK.