Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Tarif RS Harapan Kita: Operasi Kecil Anak Mulai Rp 23 Juta
- youtube Sekretariat Presiden
VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai tarif layanan rawat inap hingga tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita. Untuk tarif yang diatur mulai dari kamar rawat inap sejumlah Rp 500 ribu per malam, hingga operasi kecil anak mulai dari Rp 23 juta sampai Rp 48 juta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
"Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa," bunyi pasal 1 dikutip VIVA Rabu, 11 Januari 2023.
Pada pasal 2 PMK itu tertulis bahwa tarif layanan terdiri dari, tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.
Untuk tarif layanan berdasarkan kelas itu diantaranya terdiri dari tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif. "Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/WIP," jelasnya.
Adapun untuk tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum diantaranya, kamar rawat inap sebesar Rp 500-Rp 600 ribu per hari, Rp 200-Rp 300 ribu per tindakan saat visit ruang perawatan oleh dokter spesialis. Kemudian Rp 250-Rp 350 ribu per tindakan oleh dokter subspesialis.
Operasi Khusus Dewasa Bisa Capai Rp 456 Juta
Berikutnya, tarif tindakan bedah dewasa terdiri dari enam operasi. Pertama, operasi kecil Rp 5-Rp 60 juta, sampai Rp 370-Rp 456 juta untuk tindakan operasi khusus III.
Selanjutnya tarif bedah anak ada enam kategori untuk yang kecil sebesar Rp 23-Rp 48 juta tindakan operasi kecil. Dan terbesar untuk operasi khusus III di kisaran Rp 262-Rp 314,4 juta.
Kemudian tarif tindakan medik non operatif diagnostik invasif (DI) mulai dari kisaran Rp 10-Rp 12 juta per tindakan kecil. Serta yang tertinggi Rp 35-Rp 162 juta per tindakan untuk khusus III.
Serta yang terakhir, intervensi non bedah mulai dari Rp 11 juta-Rp 25,2 juta per tindakan, yang diperuntukan untuk tindakan kecil. Sedangkan tindakan khusus Rp 42 juta-Rp 116,4 juta per tindakan.
Lebih lanjut, dijelaskan, pada tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen, dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
"Tarif kelas VIP/WIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)," jelasnya.
Adapun aturan ini diundangkan pada 3 Januari 2023 dan mulai berlaku setelah 15 hari sejak diundangkan. Dalam hal ini PMK ini mulai berlaku pada 18 Januari 2023.