Tolak Isi Perppu Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Besar-besaran 14 Januari 2023

Ilustrasi demo buruh.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama organisasi serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara pada 14 Januari 2023. Tuntutan mereka adalah menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

"Isu yang diangkat di dalam aksi tersebut adalah menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta kerja," kata Said Iqbal dalam telekonferensi, Rabu, 11 Januari 2023.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Usai Putusan MK, Dasco Sebut PP 51 soal Pengupahan Sudah Tak Berlaku

Dia mengatakan, aksi itu juga akan diikuti oleh  kurang lebih 10 ribu massa buruh, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, aktivis perempuan, dan beberapa komponen lainnya.

"Seperti Konsorsium Miskin Kota, juga forum buruh dan tenaga honorer serta kelompok kelas pekerja lainnya," ujarnya.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Said menjelaskan, rencana aksi akan dimulai dari titik kumpul di kawasan IRTI Monas, untuk kemudian massa akan bergerak ke arah Patung Kuda/depan Gedung Indosat.

"Karena kemungkinan massa aksi tidak diperkenankan untuk menuju ke Istana Negara, dengan demikian massa aksi hanya akan sampai ke depan Gedung Indosat," kata Said Iqbal.

Puluhan ribu massa buruh termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu akan berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung Raya, dan sebagian Subang maupun Cirebon.

"Serempak pada tanggal yang sama, yakni 14 Januari 2023, dilakukan juga aksi di beberapa kota industri antara lain seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banda Aceh, Gorontalo, Makassar, dan beberapa kota industri lainnya," ujarnya. 

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Diketahui, ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja, yang disoroti oleh kalangan serikat buruh. Hal-hal tersebut antara lain meliputi pengaturan upah minimum, outsourcing, uang pesangon, buruh kontrak, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana, waktu kerja, dan pengaturan cuti.

Sebelumnya, Said Iqbal juga menegaskan bahwa aturan soal penerapan struktur dan skala upah bagi perusahaan-perusahaan terhadap para pekerjanya yang bekerja satu tahun atau lebih, hanyalah sekadar retorika pemerintah semata.

Sebab, meskipun ketentuan mengenai hal tersebut telah berulang kali dibahas, baik di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2022, namun pemerintah sama sekali tidak menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk mematuhinya.

"Struktur dan skala upah hanya merupakan retorika pemerintah, agar tidak dituduh sebagai negara yang pro upah murah. Karena pemerintah takut dituduh pro upah murah, maka dibuatlah struktur skala upah ke semua perusahaan, padahal itu sama sekali tidak ada," ujarnya kepada VIVA Bisnis, Selasa, 10 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya