Pemerintah Segera Pungut PPh Natura, Sejumlah Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Bisnis – Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan mulai semester II-2023. Itu telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perumnas Pede Perpanjangan Insentif PPN DTP Dongkrak Kepemilikan Hunian Masyarakat

"Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semester II supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Natura merupakan imbalan berupa barang di tempat bekerja atau kantor, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa (pemilik perusahaan).

Dikecualikan untuk Lima Objek Pajak Ini

Produsen Strip Steel Memperoleh Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

Suryo menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Aturan itu mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek. Antara lain yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

Tegaskan Kantor Pusat Kadin Tidak Pindah, Anindya Bakrie Pastikan Rangkul Semua Anggota

Kemudian, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Setelah PP itu, Suryo menyampaikan aturan lebih lanjut mengenai pengecualian objek pajak natura yang lebih perinci akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Rencana isi pengecualian objek yang dimaksud yakni fasilitas makan atau minum meliputi makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai serta reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar.

Olahraga Golf hingga Terbang Layang yang Dibiayai Kantor Bakal Kena Pajak

Ilustrasi orang bermain golf.

Photo :
  • Pixabay

Selanjutnya untuk natura atau kenikmatan daerah tertentu yang dikecualikan meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga. Ia melanjutkan, untuk olahraga seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif bisa dikenakan pajak.

"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan (kena pajak), ini contoh saja. Semua nanti kami definisikan pelan-pelan," jelasnya.

Selain itu, yang dikecualikan dari aturan itu adalah objek yang harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan. Antara lain pakaian seragam seperti seragam satpam dan seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin dan tes pendeteksi COVID-19).

Lalu untuk jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan yaitu bingkisan seperti bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya (pulsa dan internet), pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif.

Begitu pula dengan fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya