Kemnaker: Pekerja di Atas Satu Tahun Wajib Naik Gaji Ikuti Skala Upah
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan kembali tentang kewajiban penggunaan struktur dan skala upah (SUSU) oleh perusahaan. Hal itu wajib diterapkan untuk menetapkan upah bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Indah menjelaskan hal tersebut dalam rangka Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022, terutama Pasal 92 yang secara khusus menegaskan perihal kewajiban bagi para perusahaan tersebut.
"Bapak Ibu kan ketahui bahwa upah minimum yang tiap akhir tahun kita hebohkan itu, sebenarnya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," kata Indah dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 9 Januari 2023.
Upah Berjenjang
Karenanya, Indah menegaskan bahwa seharusnya pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas itu, harus berlaku upah berbasis produktivitas atau Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).
"Artinya, upah yang berjenjang, ada strukturnya, ada skalanya. Semakin baik produktivitasnya si pekerja itu, semakin lama dia bekerja dengan baik dan tidak ada catatan negatif, dan perusahaan sanggup membayar, maka dia harus mengalami peningkatan upah di atas satu tahun bekerja. Kami menyebutnya struktur skala upah," ujarnya.
Indah menambahkan, umumnya para perusahaan kerap menyebut mekanisme itu sebagai upah berbasis produktivitas atau berbasis kinerja. Dia pun tak mempermasalahkan penggunaan istilah yang digunakan oleh masing-masing perusahaan, asalkan esensinya sesuai dengan konteks struktur skala upah tersebut.
"Yang penting esensinya adalah, pekerja yang masa kerjanya satu tahun ke atas harus diperlakukan dengan mengikuti upah berbasis produktivitas," kata Indah.
"Nah, ini wajib, dan sifatnya penegasan kembali. Ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah terhadap para pekerjanya," ujarnya.
Diketahui, beleid yang menegaskan secara detil mengenai aturan tersebut yakni Pasal 92 ayat (1), yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
"Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu]) tahun atau lebih," sebagaimana dikutip dari ayat (2) Pasal 92 Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Dengan demikian, setiap tahunnya pemberi usaha harus melakukan peninjauan upah secara berkala, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Sementara bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan masa kerjanya kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial. Karenanya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.