Masyarakat Harus Perhatikan Ini Kalau Mau Dapat Perlindungan Kecelakaan

Jasa Raharja.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA Bisnis – Jasa Raharja mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan angkutan umum resmi agar mendapatkan kepastian dan terlindungi oleh negara apabila mengalami kecelakaan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, kepastian tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

"Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara terjamin oleh Jasa Raharja," kata Rivan di Jakarta, dikutip Senin, 9 Januari 2022.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

Dia menjelaskan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, serta jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.

“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujarnya.

Membahas Permasalahan Kelas Menengah di Jakarta

Lebih lanjut menurutnya, dalam UU tersebut juga dijelaskan bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.

Photo :
  • Dok: Jasa Raharja

Menurut dia, hal itu karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan, bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” katanya.

Adapun, besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Yakni, Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

Sementara bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah adalah masyarakat yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin A isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa Raharja.

Sementara dalam poin D, juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW). Sebagai, bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” tambahnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya