Heboh Perppu Cipta Kerja Ditafsir Bolehkan Kontrak Seumur Hidup, Kemnaker Membantah

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara atas isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terikat kontrak dalam waktu seumur hidup.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Interpretasi itu mencuat karena pada aturan baru Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja tidak menyebutkan periode waktu PKWT.

Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa jangka waktu kontrak paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

"Tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam paparannya Jumat, 6 Januari 2023.

Ilustrasi Kontrak Kerja

Photo :
Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

Aturan Terkait Waktu Kontrak Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

Indah menjelaskan, Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT. Namun mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," jelasnya.

Dua Jenis PKWT

Indah menjelaskan, ada dua jenis PKWT yang berlaku di Indonesia. Pertama PKWT berdasarkan jangka waktu, yang mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun. Kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya