Kemenkeu Permudah Impor Barang, Begini Aturan Barunya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor. Hal itu untuk meningkatkan kelancaran arus barang, dan mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022. Sekaligus penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa penggantian PMK ini dilakukan, dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
“Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” ungkap Nirwala dalam keterangannya Jumat, 6 Januari 2022.
Nirwala menuturkan, penggantian PMK itu merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean, dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.
"Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) atau pejabat bea cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar," ujarnya.
Sedangkan penelitian dokumen oleh SKP meliputi, kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan.
Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PFF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
"Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK. Sedangkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan," jelasnya.
Nirwala mengatakan bahwa aturan terbaru ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak atau telah terbuka. Kemudian barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.
Berikutnya pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis. Sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.