Heboh Libur Kerja 1 Hari dalam Sepekan, Simak Penjelasan Kemnaker
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah, atas polemik mengenai libur pekerja/buruh yang hanya satu hari dalam seminggu. Hal itu mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa pekerja mendapatkan libur selama 2 hari dalam masa kerja 5 hari dalam seminggu.
"Apakah benar waktu libur dan istirahat dalam 1 minggu dikurangi oleh Perppu 2/2022? Tidak benar," kata Indah dalam paparanya Jumat, 6 Januari 2022.
Indah menjelaskan, waktu istirahat pekerja/buruh tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.
"Bila 1 minggu, 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari. Pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari, begitu seterusnya," jelasnya.
Adapun ketentuan yang menjadi perdebatan itu ada pada pasal 79 Perppu 2/2022. Untuk pasal 79 ayat 1 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi istirahat dan cuti.
"Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti," bunyi pasal 79 ayat 1.
Pasal 79 ayat 3 menjelaskan bahwa waktu istirahat yang dimaksud yaitu, istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit istirahat antara jam kerja setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus. Dalam hal ini waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," bunyi pasal itu.