Jaga Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan, Bapanas Terbitkan 4 Aturan Sekaligus
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA Bisnis – Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan paket Peraturan Badan (Perbadan) yang terdiri dari empat aturan sekaligus. Aturan tersebut terkait dengan stabilisasi pasokan dan harga untuk komoditas beras, jagung, serta kedelai.
Kepala Bapanas/NFA, Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat Perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun empat Perbadan itu terdiri Perbadan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Kemudian Perbadan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Menurut Arief Perbadan nomor 12, 13, dan 14 tentang penyelenggaraan CBP, CJP, dan CKP mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh NFA yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.
“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.
Sedangkan, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri atau pembelian dari stok komersial Bulog atau BUMN Pangan.
Untuk nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya. Metode pengadaan lain yang diatur meliputi mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.
“Untuk pengadaan memprioritaskan pengadaan dalam negeri, hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan pemerintah terhadap hasil produksi para petani lokal. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI agar Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah mendukung pengembangan produk pertanian dalam negeri yang dihasilkan para petani lokal,” jelasnya.