Buruh Temui Menaker Bahas Masalah Perppu Cipta Kerja, Ini Hasilnya
- Istimewa.
VIVA Bisnis – Serikat buruh melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023. Pertemuan itu membahas permasalahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hadir dalam kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah dan Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad.
Andi Gani mengungkapkan, pertemuan selama 2,5 jam itu membahas 4 poin penting di dalam Perppu Cipta Kerja. Antara lain soal upah, cuti, proses PHK, dan outsourcing yang selama ini menjadi pro kontra di masyarakat.
"Kami menyampaikan ke Menaker Ida Fauziyah, bahwa KSPSI dengan tegas mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan Perppu tapi isi Perppu itu sendiri kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan," tegasnya.
Komunikasi Intensif Dalam 7 Hari ke Depan, Jika Terjadi Deadlock Akan Ada Aksi Besar
Andi mengatakan, KSPSI bersama konfederasi buruh lainnya akan melakukan pertemuan dan komunikasi intensif dengan Pemerintah selama 7 hari kedepan. Namun, lanjutnya, jika langkah itu deadlock maka KSPSI akan menyiapkan aksi besar-besaran.
"Kami meyakini mudah-mudahan dengan Pemerintah yang sudah membuka ruang komunikasi dengan para pimpinan serikat buruh, akan terjadi kesepahaman bersama," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Menaker, Andi juga mengaku telah sepakat agar ada pertemuan intensif tim KSPSI dan serikat pekerja lainnya dengan Pemerintah untuk membahas peraturan turunan Perppu Cipta Kerja.
"Tim dari KSPSI dan serikat pekerja lain sepakat melakukan komunikasi intensif dengan tim Pemerintah. Terutama untuk membahas peraturan pelaksana, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dari Perppu itu sendiri," jelasnya.
Andi melanjutkan, pada Jumat, 6 Januari 2023 ini Menaker juga berencana melakukan pertemuan kembali dengan pimpinan-pimpinan serikat pekerja membahas persoalan Perppu Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan, Perppu ini menjadi bukti perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja.
Selain itu, Perppu juga diklaim menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu sejatinya merupakan ikhtiar Pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya.