ESDM Teken 2 Kontrak Bagi Hasil US$30 Juta di Blok Migas Meulaboh dan Singkil Aceh

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Binsis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatanganan dua kontrak bagi hasil, untuk Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (Singkil).

Sowan Perdana, Menag Nasaruddin Minta Nasihat dan Restu ke MUI

"Kedua penandatanganan itu merupakan hasil dari lelang penawaran langsung tahap 1 tahun 2022, periode Juli-September 2022," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam telekonferensi, Kamis, 5 Januari 2022.

Tutuka pun membeberkan rincian tentang lokasi wilayah kerja, nama kontraktor, dan bentuk kontrak kerja samanya. Pertama, kontrak bagi hasil Offshore North West Aceh (Meulaboh) berlokasi di lepas lautan Aceh, dengan kontraktor ONWA Pte. Ltd.

Impor RI Oktober 2024 Naik Capai US$21,94 Miliar

Komitmen pasti dalam tiga tahun pertama masa eksplorasi yakni meliputi Studi G&G, akuisisi data seismik 3D 500 km2, satu sumur eksplorasi dengan total nilai investasi US$15 juta, dan bonus tanda tangan US$50.000.

Kedua, yakni kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (Singkil), yang berlokasi di lepas lautan Aceh dengan kontraktor OSWA Pte. Ltd.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, ESDM Perluas Radius Zona Bahaya Jadi 9 Km

Pekerja blok migas.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi yakni meliputi studi G&G, akuisisi data seismik 3D 500 km2, dan satu sumur eksplorasi dengan total nilai investasi US$15 juta serta bonus tanda tangan US$50.000.

"Kedua kontrak bagi hasil cost recovery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, dengan split bagi hasil 60-40 untuk minyak dan 55-45 untuk gas," ujar Tutuka.

Secara keseluruhan, Tutuka pun membeberkan bahwa total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil Wilayah Kerja tersebut, adalah senilai US$30 juta dengan bonus tangan sebesar US$100.000.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

Photo :
  • Dok. Kementerian ESDM

"Sebelum penandatanganan kontrak hari ini, kontraktor telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan finansial, yaitu pemberian bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya